poltara.com
Berita Hukum Analisis Berita hutara Analisis Pro-Kontra hutara Pusat Data poltara
Hutara Pro   Masuk
hutara.id hutara.id
Hutara Pro   
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori
  • Berita Hukum
  • Analisis Berita hutara
  • Analisis Pro Kontra hutara
  • Pusat Data hutara
  Kembali ke Hutara.id

Anggota DPR Kaget Deddy Corbuzier Letkol Tituler, Mabes TNI Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur


  Kompas Jumat, 04 November 2022                  
Anggota DPR Kaget Deddy Corbuzier Letkol Tituler, Mabes TNI Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Anggota DPR Kaget Deddy Corbuzier Letkol Tituler, Mabes TNI Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan penyematan pangkat letnan kolonel tituler terhadap Youtuber Deddy Corbuzier sudah sesuai prosedur. "Semua sudah sesuai prosedur," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2022). Kisdiyanto juga menyampaikan bahwa pemberian maupun kenaikan pangkat prajurit cukup berdasarkan keputusan Panglima TNI maupun kepala staf angkatan. "Yang saya tahu selama ini kalau TNI menaikkan pangkat prajuritnya cukup oleh kepala staf angkatan/ Panglima TNI," terang dia. Hal senada juga disampaikan juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak yang menegaskan bahwa penyematan pangkat tersebut menjadi kewenangan Mabes TNI. "Pemberian itu memang wewenangnya Mabes TNI, atas usulan angkatan dan bisa juga Kemhan (Kementerian Pertahanan)," terang Dahnil. Sebelumnya, Prabowo menyematkan panglat letnan kolonel tituler kepada Deddy. Dahnil menyebut penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial. Adapun tugas yang diemban Deddy yakni menjadi duta komponen cadangan (komcad) dan melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan. Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial. "(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil, Minggu (11/12/2022). Sedangkan, dasar hukum pemberian pangkat ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Selain itu, penyematan pangkat terhadap Deddy juga mengacu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Pemberian pangkat tersebut pun menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang terkejut mendengar kabar Deddy diberi pangkat letnan kolonel tituler Meutya mengatakan, tidak ada komunikasi baik dari Kemenhan maupun TNI terkait pemberian pangkat letkol tituler untuk Deddy. "Ya saya juga kaget, jujur kaget. Karena belum dikomunikasikan ke Komisi I DPR," ujar Meutya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022). Meutya mengungkapkan, pada prinsipnya, orang non militer diberikan pangkat tituler TNI memang tidak masalah. Akan tetapi, publik berhak mendapat penjelasan agar pemberian pangkat perwira menengah terhadap Deddy Corbuzier tidak menuai kontroversi. "Supaya jelas tugasnya apa. Karena kan tidak menutup kemungkinan kalau sudah dibuka bisa ada warga negara lain yang ditunjuk," katanya.

Baca berita ini di halaman Kompas

 Berita Terbaru

Peringati Hari Juang...
2022-11-04
Kompas
Hasil Tes Poligraf:...
2022-11-04
Kompas
RKUHP: Gunakan Influencer,...
2022-11-04
Kompas
Bupati Asahan Buka...
2022-11-04
Kompas
Bupati Asahan Buka...
2022-11-04
Kompas
Dalam Rangka Harkamtibmas,...
2022-11-04
Kompas
Laksanakan Tugas dan...
2022-11-04
Kompas
Dandim 0108/Agara Bersama...
2022-11-04
Kompas
Karya Bakti TNI...
2022-11-04
Kompas
Lagi dan Lagi!...
2022-11-04
Kompas


Hutara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606

Jaringan
Poltara.com

Informasi
Berlangganan dan Pembayaran
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
© Hutara Indonesia 2022