Korban Pelanggaran HAM Desak Anggota KKR Aceh Terlibat Korupsi Mundur
AjnnJumat, 04 November 2022
Korban Pelanggaran HAM Desak Anggota KKR Aceh Terlibat Korupsi Mundur BANDA ACEH - Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (FK3T-SP KKA) Aceh Utara, Murtala, mendesak anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk mundur dari lembaga karena terlibat korupsi mark up dan perjalanan dinas fiktif. "Korupsi tetap korupsi, kecil atau besar, dikembalikan atau tidak dikembalikan kerugian negaranya," kata Murtala kepada AJNN, Jum'at, 08 September 2023. Murtala menawarkan opsi untuk meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM, pendiri lembaga KKR dan masyarakat Aceh, bila anggota KKR Aceh tidak mau mundur. Sebagai salah seorang Korban pelanggaran HAM dalam Tragedi Simpang KKA, Murtala mengatakan, kepercayaan dia terhadap lembaga KKR Aceh berada dalam titik terendah walaupun memang tidak pernah percaya betul. "Bagaimana mereka mau melakukan pengungkapan kebenaran di desa-desa di Aceh kalau ternyata mereka datang hanya untuk memanipulasi perjalanan dinas," kata Murtala. Murtala juga berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KKR Aceh dan mengumumkan hasilnya kepada publik. "Harapan kami sebagai korban, ke depannya DPRA dalam melakukan perekrutan tehadap calon anggota KKR harus betul-betul, jangan karena satu partai atau karena faktor kedekatan atau karena disuap, lantas mereka dipilih," kata Murtala. Diberitakan sebelumnya, Polresta Banda Aceh menghentikan kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh usai mengembalikan uang kerugian negara, Kamis, 7 September 2023. “Kasus tersebut tidak dilanjutkan karena kerugian sudah dipulihkan dan memang itu sudah ada aturan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah saat konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, 7 September 2023. Dijelaskannya, kasus tersebut berawal dari tanggal 28 Februari 2023 dengan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas di KKR tahun 2022 senilai Rp772 juta oleh sebanyak 58 orang yang terdiri dari tujuh orang komisioner, 18 orang staf sekretariat daerah dan 33 pokja.