Lagi dan Lagi! 42 KK Nelayan Kecil Korban Mafia Tanah
Manado Post - Jawa PosJumat, 04 November 2022
Lagi dan Lagi! 42 KK Nelayan Kecil Korban Mafia Tanah MANADOPOST.ID – Halloo Presiden Jokowi dan Menteri Agraria Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Ini kasihan betul. Mafia tanah kembali dan lagi-lagi beraksi. Kali ini, korbannya nelayan kecil di Desa Borgo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara. “Mafia tanah beraksi lagi. Korbannya komunitas Pakowa Desa Borgo yang nota bene kaum nelayan kecil,” tukas Simon Aling, Konsorsium Pembaruan Agraria Sulut. Dia tak habis pikir. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mitra sangat teledor menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM). Aling menceritakan. Doeloenya, tanah tersebut yang terletak di bibir pantai adalah hutan lebat milik negara. Pada 1990, nelayan menempatinya. Warga setempat menyebut tempat tersebut Pakowa. 26 tahun kemudian atau pada 2016 (enam tahun lalu), datanglah Muzakir Andaria yang mengaku pemilik tanah ke Pemerintah Desa Borgo. Hanya saja, Muzakir tak memiliki selembar surat bukti kepemilikan. Sehingga Hukum Tua Ritno Manoso awalnya menolak permohonan pengukuran tanah. Karena di register desa pun tidak ada. Lagipula tempat yang diklaim, sudah menjadi tempat pemukiman nelayan asli desa setempat. Setelah terjadi negosiasi, terjadilah pengukuran tanah oleh pemerintah desa pada 2016. Namun, pemukiman warga tidak termasuk. Ini dibuktikan dengan Surat Ukur No 01/590/2002/II-2016. Salah satu perwakilan keluarga yang ikut mematok adalah Ivan Makaretang. Tahun 2022 ini, keluarga membuat AJB dengan menggunakan surat ukur atas nama Ivan Makaretang di bawa pemerintahan PJs Hukum Tua Lukman Kandow. Dengan maksud menerbitkan sertipikat. Namun mereka bersama ATR/BPN melakukan pengukuran sepihak dengan turut mengukur lahan pemukiman kaum nelayan. Simsalabim. Dalam tempo singkat, terbitlah SHM ATR/BPN atas nama Ivan Makaretang yang ditandatangani Kepala Kantor Zagharias Mangoto. SHM ini berbeda dengan register desa. Sebab sudah mencakup lahan pemukiman nelayan. Dengan didasarkan SHM siluman produk BPN Mitra, Ivan Makaretang sekarang mengancam kaum nelayan. “Supaya tidak dievakuasi, dia meminta nelayan membayar Rp20 juta per KK,” keluh Fadli Lumenta, Koordinator Komunitas Pakowa Desa Borgo. “Kami tidak akan keluar. Dan tidak akan membayar Rp1 pun. Sampai kapanpun dan sampai akhir hayat kami,” tambahnya. (*)