Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Atta Halilintar dan Publik Figur Lain Dilaporkan, Terkait Robot Trading Net89./Instagram @attahalilintar
Atta Halilintar dan keempat publik figurnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Menurut kuasa hukum korban Zainul Arifin, keempat lainnya adalah Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.
"Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat," ujarnya [1].
Zainul mengatakan bahwa pelaporan terhadap kelima publik figur termasuk Atta Halilintar karena pihaknya menduga kelimanya ikut menerima keuntungan baik dari hasil lelang maupun promosi, padahal uang tersebut hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik para korban.
Diduga Atta Halilintar menerima uang hasil penipuan robot trading dari founder Net89, Reza Paten dengan modus lelang bandana seharga Rp2,2 miliar. Kuasa hukum korban menekankan yang bersangkutan bisa terkena Pasal 5 TPPU.
Baca Juga Kasus Indra Kenz: Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Besaran Dendanya
"Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar," ujar Zainul.
Adapun selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU Robot Trading Net89 sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton. Untuk Mario Teguh, diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89.
Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut serta mempromosikan Net89 melalui media elektronik, yakni zoom meeting. Menurut Zainul, total sebanyak 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Tak hanya melapor kelima publik figur, 7 orang founder, 5 orang CEO, 37 orang leader dan 51 orang exchanger Net89 juga turut dilaporkan.
Total terdapat 230 korban menurut kuasa hukum dalam kasus penipuan investasi Robot Trading Net89 tersebut dengan jumlah kerugian hingga mencapai Rp28 miliar. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Baca Juga Indra Kenz Di Persidangan, Singgung Boy Wiliam Dan Deddy Corbuzier
Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atta Halilintar dalam kasus ini membantah melakukan penipuan. "Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net89, saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," kata Atta.
"Semoga ini semua jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng, menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," lanjutnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|