Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E./freepik senivpetro
Kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, memasuki babak baru. Pasalnya tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J hingga tewas. Bharada E ditahan di Bareskrim Polri pada 3 Agustus 2022 malam.
Menurut Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan ke-44 saksi dan ahli serta barang bukti CCTV, alat telekomunikasi dan yang lainnya.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, dikutip dari Suara [1], 4 Agustus 2022.
Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Bharada E dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Baca Juga Kapolri Listyo Sigit Copot Dua Pejabat Polri Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J
Tak hanya itu, Bharada E juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Baca Juga Mahfud MD Sebut Hasil Autopsi Ulang Brigadir J bisa Dibuka ke Publik
Untuk Pasal 56 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 55 dan 56 KUHP mengundang pertanyakan apakah terdapat pelaku selain Bharada E yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J? Kendati demikian, Andi Rian mengungkapkan akan mengusut kasus ini lebih lanjut dan tidak akan berhenti sampai di sini.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan ke depan," katanya.
Dijadwalkan Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa tim penyidik pada 4 Agustus 2022 pagi. "Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|