![]() |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Tersangka Dugaan Kasus Korupsi./Instagram @official.kpk
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak membantah bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pihak Imigrasi pun telah mencekal dirinya hingga 13 April 2023 mendatang.
"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK [1].
Alex menuturkan ketika KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya telah menetapkan pihak yang akan diminta pertanggungjawabannya, sehingga KPK telah menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka.
Baca Juga Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tawarkan SP3
"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya, kan," kata Alex menjawab konfirmasi status tersangka Abdul Latif.
Diduga Abdul Latif Imron terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap soal lelang jabatan, namun Wakil Ketua Komisi KPK, terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang akan terungkap oleh KPK, yakni dalam aspek pengadaan barang dan jasa.
"Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa). Kan bisa jadi," ucap Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Imron untuk bepergian ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," ujar Kasubbag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.
Baca Juga Napi Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI Singgung Ada Salah Hitung
Namun dirinya tak mengabarkan secara detail soal alasan KPK mencegah Abdul Latif, namun yang bersangkutan dicegah ke luar negeri hingga 13 April 2023. "Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Ahmad.
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah kantor Pemkab Bangkalan. Sasarannya adalah ruang kerja bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah, serta asisten bupati Bangkalan. Tim tersebut datang ke Pemkab Bangkalan pada 24 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB.
Berita Terbaru |
![]() |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
![]() |
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
![]() |
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
![]() |
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
![]() |
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
![]() |
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
![]() |
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
![]() |
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
![]() |
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|