Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Karena Dugaan Menyuap LPSK./Tangkapan Layar Instagram @divpropampolri
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan kasus dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diduga suap tersebut berkaitan dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J hingga tewas.
"Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu, dikutip dari Antara [1], 16 Agustus 2022.
Baca Juga Istri Eks Menteri BPN Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum
Adapun percobaan penyuapan tersebur menurut Roberth, ditujukan kepada dua pegawai LPSK yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dalam aspek permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, Bharada E, dan ajudan Ferdy Sambo.
"Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter; dan pada waktu itu kedua LPSK itu, mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," kata Roberth.
Dirinya menjelaskan bahwa seseorang yang menyerahkan uang tersebut sempat mengatakan bahwa amplop coklat itu berasal dari pria yang disebut sebagai “bapak”.
Baca Juga Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Melukai Martabat Istri
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ujarnya.
Atas pelaporan tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang diberikan oleh TAMPAK perihal dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo kepada pegawai LPSK.
"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Perlu diketahui bahwa upaya suap termasuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|