Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf./YouTube Polri TV
Sebagaimana diketahui bahwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam yang telah menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyampaikan permohonan maaf usai dirinya diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban," ujar Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Rabu, 5 Oktober 2022 [1].
Dalam kasus ini, Sambo mengaku siap untuk bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan. Ia mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dirinya sangat mencintai sang istri, Putri Candrawathi. "Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya," tuturnya.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
Menurutnya, ia mengaku emosi setelah mengetahui kejadian yang menimpa istrinya di Magelang, Jawa Tengah. Namun Sambo mengaku sangat menyesal karena telah bersikap emosional setelah mengetahui informasi tersebut.
"Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami. Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu," tuturnya.
Ferdy Sambo menegaskan akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum. Dirinya menjamin jika sang istri, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tak terlibat sedikitpun dalam kasus ini.
Baca Juga Politisi Demokrat Duga Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Menyukseskan Capres Tertentu
"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Isteri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa," ujarnya.
Diketahui bahwa tersangka dan barang bukti pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J, telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu 5 Oktober 2022.
Adapun kedua tersangka diantaranya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah resmi menjadi tahanan kejaksaan. Diagendakan bahwa sidang kasus keduanya ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|