![]() |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Hakim Sebut Susi ART Ferdy Sambo Bohong, Bisa Dikenai Pasal?/Unsplash Tingey Injury Law Firm
Sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi sebagai saksi. Dalam persidangan, hakim ketua Wahyu Iman Santoso sempat menegurnya karena dianggap berbohong soal jawaban atas pertanyaan hakim.
Hakim Sebut Susi ART Ferdy Sambo Bohong
Mulanya hakim bertanya perihal sosok anak balita di keluarga Ferdy Sambo, dirinya menanyakan kepada Susi siapa yang melahirkan anak tersebut. Susi mengatakan bahwa anak tersebut dilahirkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hakim menilai bahwa perkataan Susi bohong. "Anaknya siapa yang melahirkan, ibunya siapa yang lahirkan?" tanya hakim Wahyu dalam sidang di PN Jaksel [1].
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.
"Saudara bohong, Saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" timpal hakim.
Lalu Susi terdiam dan tidak menjawab, namun selang beberapa menit, dirinya kembali menyebutkan bahwa Putri Candrawathi lah yang melahirkan anak balita tersebut. Lantas hakim menanyakan kapan kelahiran balita tersebut.
Susi mengatakan bahwa balita tersebut lahir pada 23 Maret 2021. Hakim merasa aneh dengan jawaban Susi karena mengetahui tanggal lahir namun tak tahu di mana balita anak Ferdy Sambo tersebut dilahirkan.
"Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi saudara nggak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak Saudara dengan kebohongan Saudara," tegas hakim.
Baca Juga Politisi Demokrat Duga Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Menyukseskan Capres Tertentu
Jika Saksi dalam Persidangan Berbohong, Bisa Kena Pidana?
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dirinya menilai bahwa Susi bisa terancam hukuman penjara jika dugaan hakim soal berbohong dalam persidangan tersebut terbukti. Hal tersebut menurutnya melanggar Pasal 242 KUHP.
"Saksi yang disumpah, jika keterangannya dinyatakan palsu, bisa diproses melanggar Pasal 242 KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara, dan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menahan saksi," kata Abdul Fickar.
Ini bunyi Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang kesaksian palsu:
Pasal 242
(1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berita Terbaru |
![]() |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
![]() |
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
![]() |
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
![]() |
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
![]() |
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
![]() |
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
![]() |
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
![]() |
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
![]() |
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|