![]() |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Penimbunan BBM Subsidi./Freepik@user6702303
Sebagaimana diketahui bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dinaikkan oleh pemerintah. Jenis BBM subsidi yang mengalami kenaikan adalah Pertalite, Pertamax, dan Solar. Kendati demikian, pihak kepolisian di berbagai daerah melakukan pengamanan terhadap SPBU.
Polisi Amankan 8.040 Liter BBM Solar yang Ditimbun
BBM subsidi jenis Solar yang ditimbun sebanyak 8.040 liter, berhasil diungkapkan pihak kepolisian di salah satu gudang, Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi. Tak hanya BBM, Polisi juga mengamankan puluhan pupuk.
"Sebanyak 268 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter dengan jumlah seluruhnya 8.040 liter, 153 jerigen kosong dan pupuk sebanyak 33 karung berhasil kita amankan dari gudang pelaku," kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy pada 4 September 2022 [1].
Penggerebekan BBM Solar yang ditimbun dan pupuk, dipimpin Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian. Setelah pihak kepolisian menyita barang bukti, yakni 2 unit mobil dump truck dan 1 mobil L 300, Polisi juga menemukan ribuan rokok tanpa cukai.
"Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Kerinci," tandasnya.
"Saat dilakukan penggerebekan ditemukan dua tersangka MK dan KI yang merupakan karyawan gudang tersebut," lanjutnya.
Baca Juga Anggota Polisi di Aceh Tewas Diduga Bunuh Diri, Pihak Keluarga Tak Percaya
Polda Jatim Ungkap Penimbunan BBM Subsidi Lebih dari 80 Ton
Irjen Ahmad Luthfi selaku Kapolda Jawa Tengah (Jateng) menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan sebanyak 66 tersangka yang ditetapkan dari 50 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan lebih dari 84,2 ton periode waktu 1 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.
“Kita lakukan tindakan tegas untuk tidak pandang bulu dengan cara melakukan penegakan hukum, dari 1 Agustus sampai 3 September hari ini, kita telah amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Barang buktinya yang di depan kalian ini, ada 15 kendaraan tangki,” kata Ahmad Luthfi [2].
Tak hanya itu, menurutnya jika barang bukti truk seluruh Jateng dikumpulkan, terdapat 38 truk dengan komposisi Solar 81 ton, Pertalite 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1.000 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11 miliar lebih.
“Tetapi kalau kita kumpul di seluruh Jawa Tengah ada 38 truk tangki ada sebagai barang bukti, dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter ada 40 buah dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp11.105.144.000.”
Modus yang Digunakan Penimbun BBM Subsidi
Adapun modus yang dilakukan oleh terduga penimbun BBM subsidi adalah mengumpulkan hasil ‘kencingan helikopter’, sehingga oknum tersebut dapat mencari keuntungan dengan adanya fluktuasi harga yang terjadi.
“Yaitu melakukan langsung dengan modus semacam itu, menimbun, jadi hasil kencingan helikopter atau apapun bentuknya itu ditimbun untuk mencari keuntungan adanya subsidi maupun fluktuatif harga,” ucapnya.
Tak hanya itu, Kapolda Jateng juga menjelaskan bahwa terdapat modus lain yang dilakukan oleh terduga penimbun BBM Subsidi, yakni dengan cara mengoplos bahan bakar jenis pertalite dengan kondensat minyak mentah dan dicampur bahan kimia, sehingga nantinya akan dijual dengan harga Pertamax.
“Di samping itu para pelaku juga menjual dengan lintas provinsi, jadi ngolahnya di Jawa Tengah kemudian jualnya lintas provinsi maupun di perusahaan-perusahaan yang itu sudah terdeteksi oleh jajaran kriminal khusus Polda Jawa Tengah,” katanya.
“Motifnya pelaku menggunakan kendaraan truk tangki, kemudian menjual menimbun, kemudian dijual kembali dengan mendapat keuntungan lebih dengan disparitas harga, ini semua karena lemahnya pengamanan kita. Oleh karena itu kita perintahkan seluruh jajaran Polda baik itu lewat babin Polsek Polres tidak ada wilayah SPBU kita yang tidak diduduki anggota kita dalam rangka pola pengaman,” tambahnya.
Pasal yang Dikenakan Terhadap Tersangka Penimbun BBM Subsidi
Adapun tersangka penimbun BBM Subsidi di Jateng, dikenakan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi [3]:
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Serta Pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
Hasil Analisis Kazee
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Adapun komposisi isu terkait topik penimbunan BBM subsidi adalah Polsek Pagedangan yang rutin melakukan patroli usai kenaikan harga BBM subsidi ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 30 persen, tersangka penimbunan BBM Subsidi yang dikenakan Pasal 55 UU Migas.
Polres Bireun Aceh yang menangkap pemuda sedang membawa 1.080 liter BBM Subsidi, mendapatkan sorotan sebesar 9 persen. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa akan menindak penimbun BBM Subsidi, juga menjadi sorotan publik.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Berdasarkan grafik pergerakan data, topik terkait penimbunan BBM subsidi, meningkat setelah 3 September 2022. Hal tersebut terjadi karena para pelaku penimbun BBM subsidi, membeli BBM tersebut sebelum kenaikan harga BBM subsidi dan akan menjualnya setelah ada kenaikan harga.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Sentimen terkait topik penimbunan BBM subsidi adalah 58 persen positif, 31 persen sentimen negatif, dan 11 persen netral. Pada umumnya sentimen positif terkait dengan pemberitaan terungkapnya penimbunan BBM subsidi oleh pihak yang berwajib.
Sampel Tweet terkait penimbunan BBM subsidi, terdapat warganet yang mengapresiasi keberhasilan pihak kepolisian yang telah mengungkap para terduga pelaku penimbun BBM subsidi. Tak hanya itu, salah satu netizen juga menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling banyak digunakan dalam topik ini adalah penimbunan, pengisian, pertamina, subsidi, drum, BBM, reserse, dan Patra Niaga.
Hashtag yang paling banyak digunakan dalam topik ini adalah penimbunan, harga BBM, dan BBM Naik.
Baca Juga Politisi Demokrat Duga Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Menyukseskan Capres Tertentu
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Tokoh terpopuler dalam topik mengenai penimbunan BBM subsidi adalah
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Fenomena terkait penimbunan BBM subsidi terjadi di beberapa daerah, namun dua sampel pemberitaan di atas termasuk kasus penimbunan BBM subsidi dengan barang bukti yang cukup besar, yakni lebih dari 80 ton dan 8.040 liter BBM subsidi jenis Solar.
Pada umumnya para terduga pelaku penimbun BBM subsidi, menggunakan modus dengan cara mengumpulkan hasil ‘kencing helikopter’ dan mencampur BBM jenis Pertalite dengan zat kimia tertentu, sehingga pada saat dijual, bisa mengikuti harga Pertamax.
Adapun kolaborasi pihak penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap seseorang yang melakukan penimbunan BBM subsidi, membuat sentimen di dalam media pemberitaan atau news, hasilnya positif, yakni sebesar 58 persen.
Terkait fenomena penimbunan BBM subsidi, menurut pengamat kebijakan publik, DR. John Fresly, SH.,LLM, menjelaskan bahwa hal tersebut biasa terjadi menjelang kenaikan harga BBM. Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana.
“Dari perspektif hukum, penimbunan BBM merupakan tindakan yang melanggar hukum mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini mengacu pada Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, klausula penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ujarnya kepada hutara.id.
Berita Terbaru |
![]() |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
![]() |
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
![]() |
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
![]() |
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
![]() |
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
![]() |
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
![]() |
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
![]() |
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|