![]() |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Johanes Tanak Singgung Restorative Justice Kasus Korupsi ./Instagram @jokowi
Presiden Jokowi resmi melantik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada 28 Oktober 2022. Setelah itu, dirinya bicara tentang restorative justice dalam kasus korupsi. Dirinya mengatakan hal itu sebatas gagasannya.
Gagasan tersebut diutarakan Johanis Tanak saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI. Menurutnya, hal tersebut bersifat pandangan sebagai akademisi yang harus melihat terlebih dahulu peraturan perundang-undangannya.
Baca Juga KPK Dinilai Lambat Tangani Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Maki Gugat
"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tetapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja, tetapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis di Istana Kepresidenan Jakarta [1].
Johanis Tanak dalam hal ini akan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan dirinya menyatakan komitmen terhadap hal tersebut. Adapun menurut Ketua KPK, Firli Bahuri mengembalikan hal tersebut kepada Undang-Undang.
"Kalaupun ada hal-hal lain pendapat, itu bisa-bisa saja dibahas, tetapi tetap saja kita berpedoman kepada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan, kecuali karena ketentuan prosedur mekanisme dan syarat yang diatur peraturan undang-undang," ujar Firli.
Adapun restorative justice dalam kasus korupsi yang dimaksud Johanis Tanak disampaikan olehnya saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Diketahui metode tersebut adalah proses penyelesaian kasus hukum pidana melalui cara alternatif, yakni dengan dialog dan mediasi.
Baca Juga Febri Diansyah Dan Eks Pegawai Kpk Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo Serta Istri, Disarankan Mundur?
Menurut Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa metode restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda sebesar Rp2,5 juta.
Johanis Tanak berpendapat bila restorative justice bisa diterapkan dalam tindak pidana korupsi. Dirinya merasa bahwa metode tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Di mana, apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara," ucap Johanis Tanak.
Berita Terbaru |
![]() |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
![]() |
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
![]() |
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
![]() |
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
![]() |
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
![]() |
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
![]() |
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
![]() |
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
![]() |
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|