![]() |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Kejaksaan Agung akan Tahan Putri Candrawathi di Rutan Salemba./Unsplash Ye Jinghan
Pelimpahan tahap II atau tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada 5 Oktober 2022 siang.
Menurut Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menjelaskan bahwa setelah koordinasi dengan Bareskrim, Kejagung RI memutuskan untuk menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil kepada wartawan [1].
Namun, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. "Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI."
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
"Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim," imbuhnya.
Seluruh tersangka yang ditahan tersebut, bertujuan untuk memudahkan proses persidangan, sehingga kasus tersebut bisa disidangkan secara cepat. "Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," katanya.
Dengan demikian, berkas perkara seluruh tersangka dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung RI atau P-21. Adapun tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya yakni Putri Candrawathi (PC).
Serta dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer (RE) dan Ricky Rizal (RR). Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf (KM). Ke-5 tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga Politisi Demokrat Duga Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Menyukseskan Capres Tertentu
Untuk perkara obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, terdapat tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap. Diketahui berkas perkara milik Ferdy Sambo (FS), Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Fadil juga mengatakan bahwa Kejagung RI telah melakukan verifikasi barang bukti yang diserahkan pihak Bareskrim Polri. "InsyaAllah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan," kata dia.
Berita Terbaru |
![]() |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
![]() |
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
![]() |
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
![]() |
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
![]() |
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
![]() |
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
![]() |
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
![]() |
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
![]() |
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|