Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Pergerakan Data Penangkapan MSAT./PNGTree Skyarts
Pada 7 Juli 2022, media sosial dan media pemberitaan diramaikan oleh pihak kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. Hal ini karena pihak kepolisian sedang berupaya untuk menangkap Moch Subchi Azal Tani (MSAT) alias Mas Bechi, yakni tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah pihak kepolisian melakukan pengepungan selama kurang lebih 18 jam, pada Jumat 7 Juli 2022 pukul 00.55 WIB, MSAT atau Mas Bechi tiba di Mapolda Jawa Timur (Jatim). Setibanya di Polda Jatim, pihak kepolisian tak membawa ayah dan ibunya.
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai. Tapi kami perkenankan beliau berdua untuk melihat anaknya," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dikutip dari TVOne News [1].
Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh MSAT
MSAT atau Mas Bechi dilaporkan ke polisi sejak tahun 2019. Pihak kepolisian, yakni Polres Jombang menerima LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian karena MSAT dilaporkan melakukan dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jateng.
Dirinya dilaporkan atas tuduhan dugaan pemerkosaan, pemcabulan, hingga kekerasan seksual terhadap tiga santriwati melalui beberapa modus berbeda, salah satunya adalah mengadakan sebuah wawancara medis. Namun, terdapat hambatan laporan dari korban, yakni bukti yang kurang lengkap, sehingga laporan dari korban sempat dihentikan Polres Jombang.
Adapun kasus tersebut sempat dilakukan praperadilan oleh pihak MSAT. Kendati demikian, kasus tersebut ditolak pada tahap praperadilan.
Pihak Kepolisian Kesulitan Menangkap Mas Bechi
MSAT atau Mas Bechi yang merupakan seorang putra kiai besar membuat dirinya disegani oleh para pengikutnya. Pada 2020, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim, lalu Mas Bechi berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya penjemputan pun terus dilakukan, hingga pada 7 Juli 2022, Kapolres Jombang, AKBP Moch Nurhidayat beserta rekannya melakukan upaya penjemputan paksa MSAT. Dirinya sempat melakukan negosiasi dengan kiai. Kiai Muhammad Muchtar Mu’ti yang merupakan ayah dari MSAT atau Mas Bechi, meyakini bahwa anaknya merupakan korban dari fitnah.
“Demi untuk keselamatan kita bersama. Demi kejayaan Indonesia Raya. Untuk kebaikan kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” ujar Kiai Muchtar.
Penjemputan paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tidak berjalan mulus. Pihaknya mendapatkan blokade yang dilakukan oleh santri dan simpatisan Mas Bechi. Lalu pihak kepolisian mengamankan dua orang yang terlibat dalam bentrokan massa.
"Ada dua orang yang diamankan tadi. Yang bersangkutan dua orang ini menghalang-halangi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Izin Pesantren Dicabut Kemenag
Saat pihak kepolisian masih berjuang mencari keberadaan MSAT atau Mas Bechi, pihak Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, bahwasanya nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan pihaknya.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” sebutnya.
Hasil Analisis Kazee
Kasus MSAT yang telah berlangsung sejak lama membuat netizen di media sosial dan media pemberitaan banyak membahas perihal kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi mendapat respon netizen di platform Twitter. Berdasarkan hasil analisis Kazee, berikut merupakan datanya.
Baca Juga MSAT Alias Mas Bechi Menyerahkan Diri Setelah 18 Jam Dikepung Polisi
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Sebelum MSAT menyerahkan diri, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 320 simpatisan Mas Bechi yang melakukan upaya perlawanan terhadap petugas kepolisian. Hal ini paling banyak disoroti oleh warganet di Twitter, yakni sebesar 17 persen, lalu MSAT yang menyerahkan diri 15 persen, Upaya penangkapan yang dihalangi 14 persen, Kemenag cabut izin operasional ponpes 10 persen, MSAT DPO sejak 2019 sebesar 9 persen, MSAT sudah ditangkap polisi sebesar 8 persen, Upaya penangkapan yang ricuh 6 persen, MSAT miliki perusahaan rokok 6 persen, dan Kabareskrim yang geram terhadap Mas Bechi, sebesar 5 persen.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Pergerakan data terkait topik mengenai MSAT atau Mas Bechi meningkat pada 6 Juli dan mencapai puncaknya pada 8 Juli 2022. Hal tersebut karena pihak kepolisian yang sebelumnya melakukan upaya penangkapan MSAT hingga pihaknya melakukan pengepungan di wilayah ponpes dan sempat mendapat penolakan dari santri dan simpatisan Mas Bechi, lalu pada 8 Juli 2022, MSAT akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Analisis sentimen dari topik mengenai MSAT atau Mas Bechi yang telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian mendapatkan sentimen positif sebesar 11 persen, negatif sebesar 77 persen, dan netral sebesar 12 persen.
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Dalam sampel Tweet, terdapat warganet yang mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berjuang dalam melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT, Namun warganet lainnya menyayangkan sikap MSAT yang tidak langsung menyerahkan diri kepada polisi, sehingga menyebabkan izin operasional ponpes dicabut, serta terdapat netizen yang tidak paham terhadap pihak yang melihat bahwa penangkapan yang dilakukan polisi merupakan kriminalisasi pesantren, menurutnya semua orang di mata hukum adalah sama, sehingga MSAT disarankan untuk mengikutip proses hukum.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling sering digunakan dalam topik MSAT atau Mas Bechi yang sudah ditangkap adalah pencabulan, MSAT, kiai, kepolisian, Ploso, Shiddiqiyyah, dan Subchi.
Baca Juga Pemerintah Serahkan Draft RKUHP ke DPR, Benarkah Kritik Presiden bisa Dihukum?
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Berikut merupakan tokoh terpopuler mengenai MSAT atau Mas Bechi yang telah ditangkap adalah sebagai berikut.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler terkait kasus MSAT atau Mas Bechi yang saat ini telah menyerahkan diri adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Pemberitaan terkait upaya proses penangkapan MSAT atau Mas Bechi oleh pihak kepolisian, sempat menjadi topik yang viral di media sosial. Berdasarkan hasil analisis dari Kazee, topik terkait MSAT mendapat sentimen negatif hingga 77 persen. Adapun kasus yang berlangsung sejak 2019 membuat beberapa pihak geram termasuk Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, dirinya sempat menyarankan agar para orang tua santri menarik anaknya dari Pesantren Shiddiqiyyah hingga Kemenag yang mencabut izin operasional ponpes tersebut.
Pandangan Ahli Hukum
Terkait dengan sulitnya pihak kepolisian menangkap MSAT atau Mas Bechi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Bastianto Nugroho menjelaskan bahwasanya pihak yang menghalang-halangi proses penangkapan oleh penegakan hukum, dapat dikenakan pasal pidana.
“Barang siapa yang menghalangi, petugas penegak hukum, melindungi dan menyembunyikan orang yang terjerat dengan permasalahan hukum, orang itu dapat dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP. Dan ini berlaku kepada siapa saja, walaupun itu orang tuanya,” tegasnya [2].
Tak hanya itu, pihak yang memberikan perlindungan atau menyembunyikan seseorang yang terjerat hukum, menurutnya dapat dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
“Turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, bukan berarti ikut melakukan kejahatannya, tapi dapat dijeratkan karena membiarkan atau mengetahui orang berbuat melanggar hukum. Sementara Pasal 56 KUHP sudah jelas, adanya unsur kesengajaan baik dalam melakukan atau memberikan sarana kejahatan orang lain. Dan memberikan kesempatan orang yang melanggar hukum untuk melarikan diri atau menyembunyikan unsurnya masuk dan ancaman pidananya selama 5 tahun penjara,” katanya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|