poltara.com
Berita Hukum Analisis Berita hutara Analisis Pro-Kontra hutara Pusat Data poltara
Hutara Pro   Masuk
hutara.id hutara.id
Hutara Pro   
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori
  • Berita Hukum
  • Analisis Berita hutara
  • Analisis Pro Kontra hutara
  • Pusat Data hutara

Napi Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI Singgung Ada Salah Hitung

Penulis: Angga Fatur
Tanggal Terbit: Jumat, 09 September 2022
Napi Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI Singgung Ada Salah Hitung

Tokoh Terpopuler Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat./freepik rawpixel.com

Terdapat 23 narapidana atau napi koruptor yang mendapatkan program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI).

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari Antara [1].

Perlu diketahui bahwa dalam periode September 2022, Ditjenpas Kemenkumham telah memberikan hak bersyarat, yakni pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk seluruh kasus tindak pidana se Indonesia.

Sejak awal tahun 2022 hingga September, Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan sebanyak 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Indonesia.

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Daftar 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat pada 6 September 2022.

Lapas Kelas IIA Tangerang.

  1. Ratu Atut Chosiyah (Mantan Gubernur Banten).
  2. Desi Aryani Bin Abdul Halim (Mantan Dirut Jasa Marga).
  3. Pinangki Sirna Malasari (Mantan Jaksa).
  4. Mirawati (Pengusaha).

Lapas Kelas I Sukamiskin 

  1. Syahrul Raja Sempurnajaya (Mantan pejabat Kementerian Perdagangan).
  2. Setyabudi Tejocahyono (Mantan Hakim).
  3. Sugiharto (Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil).
  4. Andri Tristianto Sutrisna (Mantan Pejabat MA).
  5. Budi Susanto (Mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
  6. Danis Hatmaji (Mantan pimpinan BJB cabang Sukabumi).
  7. Patrialis Akbar (Mantan Hakim MK).
  8. Edy Nasution (Mantan Panitera PN Jakpus).
  9. Irvan Rivano Muchtar (Mantan Bupati Cianjur).
  10. Ojang Sohandi (Mantan Bupati Subang).
  11. Tubagus Cepi Septhiady  (Pengusaha).
  12. Zumi Zola Zulkifli (Mantan Gubernur Jambi).
  13. Andi Taufan Tiro (Mantan Anggota DPR RI).
  14. Arif Budiraharja (Mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah).
  15. Supendi (Mantan Bupati Indramayu).
  16. Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama).
  17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan (Adik Ratu Atut Chosiyah).
  18. Anang Sugiana Sudihardjo (Mantan Direktur PT Quadra Solution).
  19. Amir Mirza Hutagalung (Mantan Ketua Partai NasDem Kab. Brebes).

Ketua Komisi III DPR Bela Kemenkumham

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau kerap disapa Bambang Pacul, dirinya mendukung terkait keputusan Kemenkumham yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 napi korupsi dengan syarat.

Dirinya menilai jika keputusan Kemenkumham telah sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Ia membantah adanya ketidakadilan dalam keputusan pembebasan bersyarat untuk 23 napi koruptor yang dilakukan oleh Kemenkumham.

"Ya, enggak lah (bukan tidak adil). Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," kata Bambang Pacul [2].

Namun, Bambang Pacul enggan menanggapi lebih jauh perihal pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi tersebut. Dirinya merekomendasikan untuk langsung bertanya soal pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum dan HAM.

MAKI Sebut Ada Kesalahan Hitung

Perihal pembebasan bersyarat 23 napi koruptor oleh Kemenkumham, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menjelaskan bahwa terdapat salah hitung dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

"Harusnya kan menghitungnya itu adalah 2/3 dari masa tahanan, bukan dipotong remisi dahulu baru kemudian 2/3. Jadi misal ini 6 tahun, 2/3-nya kan mestinya 4 tahun. Selama ini cara menghitungnya dipotong dulu remisi 1 tahun sehingga tinggal 5 tahun, menjadi 2/3-nya tinggal 3 tahun lebih sedikit. Itu cara menghitung yang salah. Jadi saya menyesalkan penghitungan remisi, bebas bersyarat, dan lain sebagainya itu digabung. Mestinya bebas bersyarat itu tetap 2/3 dari total masa hukuman," kata Boyamin Saiman [3].

Tak hanya itu, Boyamin Saiman juga berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memberikan hukuman pencabutan hak selain hak politik bagi koruptor, yakni salah satunya adalah hak untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

"Pencabutan hak dimungkinkan di KUHP kita. Kan selain hukuman badan ada pencabutan hak, nah selama ini pencabutan hak itu hanya berlaku untuk politik. Mestinya ditambah lagi oleh hakim, kasus-kasus korupsi dicabut hak untuk mendapatkan pengurangan. Itu harus kita dorong," ujar Boyamin.

Baca Juga Sebanyak 23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, ICW: Terstruktur

Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD 

Adapun Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai bahwa pemberian pembebasan bersyarat 23 napi koruptor ataupun remisi, merupakan ranah dari pengadilan, sehingga pemerintah tidak bisa ikut campur.

"Ya begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya, urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," kata Mahfud MD [4].

Secara Undang-Undang, menurut Mahfud MD, pembebasan bersyarat 23 napi koruptor, sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022. Terlebih lagi, pemberian pembebasan bersyarat tersebut tidak bisa diintervensi pemerintah.

"Nah kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan UU nya sudah secara formal memenuhi syarat. Dan anda semua harus tahu pemerintah itu kan tidak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya," imbuhnya.

Tinjauan Pasal Soal Pembebasan Bersyarat

Dasar peraturan terkait pembebasan bersyarat, mengacu kepada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berikut merupakan bunyi ayat (3).

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Maksud dari persyaratan tertentu adalah harus memiliki sikap yang berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca Juga Bupati Mimika Ditangkap KPK, Digugat ke PN Jaksel

Hasil Analisis Kazee

Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring

Pembebasan terhadap 23 napi koruptor membuat warganet di Twitter sangat fokus terhadap hal tersebut, bahkan netizen pada umumnya menduga jika para narapidana koruptor diberikan pemotongan hukuman dan bebas bersyarat, akan membuat koruptor tumbuh subur.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang diberikan pembebasan bersyarat, juga mendapat sorotan kedua setelah korupsi yang diduga akan tumbuh subur, yakni sebesar 19 persen. Termasuk sorotannya terhadap Lapas Kelas I Tangerang, tempat di mana dirinya ditahan.

Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring

Kemenkumham yang memberikan pembebasan bersyarat untuk 23 napi koruptor membuat grafik data mencapai puncaknya pada 6 September 2022. Topik tersebut lebih banyak dibahas dalam media sosial Twitter dibandingkan dalam media pemberitaan.

Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring

Terkait dengan topik pembebasan bersyarat 23 napi koruptor, mendapatkan sentimen negatif sebesar 79 persen, sentimen positif sebesar 14 persen, dan sentimen netral sebesar enam persen. 

Baca Juga Komnas HAM Mulai Penyelidikan Kasus Aktivis Munir

Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring

Kemenkumham yang berikan pembebasan bersyarat terhadap 23 napi koruptor, membuat beberapa netizen memberikan pandangannya dalam Twitter. Terdapat warganet yang menjelaskan permasalahan, seperti harga BBM naik, dugaan data bocor, hingga napi koruptor yang bebas.

Kendati demikian, terdapat warganet yang memandang bahwa pihak yang perlu dikejar adalah hakim yang membuat putusan, sehingga membuat koruptor cepat bebas, bahkan dirinya menyarankan DPR untuk merevisi peraturan agar napi koruptor tidak bisa mendapat hak bersyarat.

Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring

Kata kunci yang paling banyak digunakan dalam topik ini adalah korupsi, bersyarat, Ratu Atut Chosiyah, KPK, remisi, Zumi Zola, dan terpidana.

Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Akan Jalani Tes Kejujuran

Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring

Tokoh terpopuler dalam topik mengenai a

  1. Ratu Atut Chosiyah (Mantan Gubernur Banten) sebesar 27 persen.
  2. Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi) sebesar 13 persen.
  3. Patrialis Akbar (Mantan Hakim MK) sebesar 13 persen.
  4. Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama) sebesar 13 persen.
  5. Mirawati (Pengusaha) sebesar 11 persen.
  6. Akil Mochtar (Mantan Hakim MK) sebesar 7 persen.
  7. Desi Arryani (Mantan Dirut Jasa Marga) sebesar 4 persen.
  8. Anang Sugiana (Mantan Direktur PT Quadra Solution) sebesar 4 persen.
  9. Amir Mirza (Mantan Ketua Partai NasDem Kab. Brebes) sebesar 3 persen.
  10. Andika Hazrumy (Mantan Wakil Gubernur Banten) sebesar 3 persen.

*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.

Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring

Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.

  1. Kemenkumham sebesar 46 persen.
  2. Mahkamah Agung sebesar 14 persen.
  3. Mahkamah Konstitusi sebesar 13 persen.
  4. Lembaga Pemasyarakatan sebesar 9 persen.
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar 6 persen.

*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.

Kesimpulan 

Pembebasan bersyarat 23 napi koruptor oleh Kemenkumham, mendapat perhatian dari publik maupun aktivis. Seperti halnya MAKI, pihaknya menilai bahwa dalam penerapan pembebasan bersyarat, diduga terdapat kesalahan hitungan hukuman.

Warganet dalam Twitter pada umumnya menyoroti perihal pembebasan bersyarat para koruptor, bisa mengakibatkan tumbuh suburnya koruptor di Indonesia, hal tersebut juga disampaikan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, ia menyebutnya terdapat diskon bagi yang melakukan korupsi.

“Selamat datang di era “new-normal” pemberantasan korupsi. Jangan takut korupsi! Hukuman rendah, kadang ada program diskon, bahkan bisa keluar lebih awal,” kata Febri Diansyah dalam Twitter pribadinya.

Selamat datang di era “new-normal” pemberantasan korupsi.

Jangan takut korupsi!
Hukuman rendah, kadang ada program diskon, bahkan bisa keluar lebih awal.

Eh, ada SALE politisasi korupsi jg ga menjelang tahun politik? ?

Selamat datang…
?https://t.co/vkEaLPx3YY

— Febri Diansyah (@febridiansyah) September 8, 2022

Kendati demikian, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat 23 napi koruptor sebagaimana seperti saat ini, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.



Bagikan:

 Berita Terbaru

  Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
  Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
  Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
  Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
  Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
  Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
  Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
  Diduga Rudal Asal Rusia Meledak di Polandia, Anak Buah Putin Bantah, Joe Biden Sebut Mungkin Bukan dari…
Rabu, 16 November 2022
  Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
Anda masih memiliki kuota 1 kali perbulan untuk mengakses Analisis Berita
Bergabung dengan Poltara Pro dan dapatkan akses tak terbatas.


Berlangganan Sekarang
Hutara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606

Jaringan
Poltara.com

Informasi
Berlangganan dan Pembayaran
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
© Hutara Indonesia 2022