Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Hakim Agung Tersangka Dugaan Kasus Suap./Unsplash niu niu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada 21 September 2022. Usai KPK melakukan OTT, lembaga antirasuah tersebut menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.
Adapun 10 orang tersebut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Baca Juga KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Lukas Enembe
Selain hakim agung Sudrajad Dimyati, sembilan tersangka lainnya adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Ke-10 tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara di MA, dilakukan penahanan oleh penyidik KPK mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022. "Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.
Diketahui bahwa Elly dan Desy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. KPK meminta kepada tersangka lainnya untuk kooperatif.
Baca Juga Mahfud MD Isyaratkan Pengesahan RKUHP
"KPK mengimbau SD (Sudrajad Dimyati), RD (Redi), IDKS (Ivan Dwi) dan HT (Heryanto Tanaka) untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," kata Firli Bahuri.
Pasal yang Dikenakan
Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku terduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai terduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|