Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Mendagri Tito Karnavian yang Disarankan Peneliti Hukum agar Transparan dalam Melantik Pj Kepala Daerah./Instagram @titokarnavian
Pengangkatan Pj atau penjabat Kepala Daerah saat ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka mengisi kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilu serentak 2024.
Berkaitan dengan pelantikan Pj Kepala Daerah yang harus dilakukan Mendagri Tito, peneliti hukum dari Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi sarankan Tito agar transparan.
Menurutnya, publik harus mengetahui kapabilitas seseorang yang akan menjabat sebagai Pj Kepala Daerah.
"Mendagri mesti transparan dalam setiap proses ini, sehingga publik pun juga dapat menentukan siapa yang layak untuk menduduki jabatan yang bersifat sementara ini," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Hal tersebut terintegrasi dengan pernyataan dari peneliti KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana yang menyebutkan bahwa pemerintah harus menerbitkan peraturan pelaksanaan proses pengisian kekosongan masa jabatan Kepala Daerah.
Peraturan yang harus diterbitkan oleh pemerintah itu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67 Tahun 2021.
Sehingga harapannya adalah mekanisme perihal pengangkatan Pj Kepala Daerah mampu menghadirkan prinsip demokrasi dan transparansi.
"Untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah, serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. Sehingga ada nilai transparansi yang harus pemerintah tanggung jawabkan kepada publik," ujar Ihsan.
Tak hanya itu, peneliti dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz juga menekankan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Menurutnya, dengan adanya peraturan sebagaimana amanat putusan MK tersebut, mampu meminimalisir konflik kepentingan dan isu kedaerahan lainnya.
"Konflik kepentingan, resentralisasi kekuasaan, hingga isu-isu kedaerahan lainnya, menjadi riskan dan berpotensi besar terjadi. Maka kita tuntut keterbukaan," sebutnya.
Perihal putusan MK terkait mekanisme pengangkatan Pj Kepala Daerah, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menjelaskan jika hal tersebut harus segera direspon pemerintah.
"Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan," tandasnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|