Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Soal Motif Penembakan Brigadir J./Instagram @agusandrianto.id
Pihak Polri dalam hal ini Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwasanya penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam.
Komjen Agus menjelaskan bahwa untuk saat ini, informasi terkait motif penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo,hanya untuk kalangan penyidik seraya berharap akan terbuka dengan sendirinya pada saat persidangan di meja hijau.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Komjen Agus, dikutip dari CNN Indonesia [1], 11 Agustus 2022.
Baca Juga Mahfud MD Jelaskan Soal Motif Penembakan Brigadir J yang Sensitif
Kabareskrim pun menyinggung pernyataan dari Menko Polhukam RI, Mahfud MD yang menyebutkan bahwa motif kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, sangat sensitif dan hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa. "Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ucapnya.
Tak hanya itu, saat ini tim penyidik juga sedang menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus (irsus) yang sedang fokus mendalami pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujar Komjen Agus.
Baca Juga Mahfud MD Kata Firli Bahuri Soal Kasus Brigadir J: Polsek Aja Bisa
Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada En Bripka RR, dan KM. Sambo disangkakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Untuk Bharada E, dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan jucto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun peran Irjen Ferdy Sambo, diungkapkan Kabareskrim, Komjen Agus, adalah sebagai pihak yang menginstruksikan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus, pada Selasa 9 Agustus 2022.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|