Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Tokoh Terpopuler dalam Kasus Mundurnya Lili Pintauli dari KPK./Freepik kbza
Baru-baru ini salah satu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya telah direncanakan oleh Dewas KPK untuk melakukan sidang kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Namun menurut Ketua Majelis Sidang Etik dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan sudah bukan insan KPK.
"Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022," tegasnya, dikutip dari Antara [1], 12 Juli 2022.
Artinya, sidang kode etik yang harusnya dilakukan oleh Dewas terhadap Lili Pintauli, dinyatakan gugur karena Wakil Ketua KPK tersebut telah mengundurkan diri. Tak hanya itu, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pengunduran diri Lili dan sudah mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022.Dalam hal ini, Lili Pintauli telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi per tanggal 30 Juni 2022.
"(Pemeriksaan) Tentu tidak bisa (dilanjutkan), karena yang bersangkutan tidak ada lagi. Kami tidak mengenal sidang in absentia," katanya.
Tak hanya itu, Tumpak pun mempertimbangan sanksi yang diberikan jika pihaknya tetap menggelar sidang kode etik Lili Pintauli.
"Kedua, untuk efisiensi juga. Kalau sidang, maksimal hukuman apa? Hukumannya mengundurkan diri juga. Dia sudah mengundurkan diri, itu pertimbangan juga; tapi yang jelas, kalau orangnya sudah tidak ada lagi, bukan insan KPK, ya tentu tidak bisa lagi. Kalau orang lain, sepanjang insan KPK, ya masih bisa dibuka persidangan itu," ujarnya.
Baca Juga Lili Pintauli Mengundurkan Diri, Presiden Jokowi Telah Tandatangani Kepresnya
Kasus Lili Pintauli
Sebelum Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berurusan dengan dugaan pelanggaran kode etik karena diduga menerima fasilitas berupa tiket MotoGP dan penginapan dari salah satu BUMN, dirinya juga pernah mendapatkan sanksi dari Dewas KPK, yakni pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021 silam.
Kasus tersebut menyatakan bahwa Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, yakni menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial yang kasusnya sedang ditangani KPK.
MAKI Desak Usut Dugaan Pidana oleh Lili Pintauli
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong agar KPK mengusut dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli saat menjadi Wakil Ketua KPK.
"Soal pengunduran ini terkait kode etik, karena kode etik kalau dinyatakan pelanggaran berat sanksi terberat adalah diminta untuk mengundurkan diri dan sekarang sudah mengundurkan diri karena dia diduga merasa bersalah. Daripada nanti sidang toh juga putusannya diminta undurkan diri, maka dia undurkan karena ini juga sudah yang kedua, itu urusan dewas," kata Boyamin [2].
Kendati sidang etik yang akan dilaksanakan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli dinyatakan gugur, dirinya mendorong agar KPK mendalami dugaan pidana yang dilakukan oleh salah satu Wakil Ketua KPK tersebut.
"Tapi kalau ada dugaan hukum di pidana tidak ada proses batal atau gugur, karena hal terpisah, kalau ini kode etik ruhnya adalah pidana, baik Pasal 36 berkaitan lakukan komunikasi yang sedang jadi pasien KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi itu ya itu berdiri sendiri. Meski jadi ruh pelanggaran etik, pidananya berdiri sendiri dan tidak batal," katanya.
Ketua KPK Ucapkan Terima Kasih
Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengucapkan terima kasih kepada Lili Pintauli yang telah menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua KPK yang saat ini telah mengundurkan diri.
"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," katanya.
Kendati demikian, pihaknya menyatakan bahwa KPK akan melaksanakan tugasnya sebagai instansi penegak hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara.
"KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan," kata Firli Bahuri.
Hasil Analisis Kazee
Terkait topik Lili Pintauli yang mengundurkan diri berikut merupakan isu yang paling disoroti warganet di Twitter berdasarkan hasil analisis Kazee, simak datanya.
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Lili Pintauli yang memilih untuk mengundurkan diri, mendapat sorotan dari publik di Twitter sebanyak 48 persen, 16 persen adalah MAKI yang mendorong penegak hukum mendalami dugaan pidana gratifikasi, 9 persen publik mendorong Presiden Jokowi agar membenahi KPK, 8 persen pihak yang bertanya-tanya akan sosok pengganti Lili Pintauli, 6 persen menyoroti Presiden Jokowi yang telah meneken surat pengunduran diri Lili Pintauli, dan 5 persen menyarankan agar para pimpinan KPK mundur.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Analisis grafik pergerakan data menunjukan, pada 30 Juni 2022 terdapat kenaikan data perihal Lili Pintauli, hal tersebut karena pada 30 Juni 2022, isu terkait Lili Pintauli yang mengundurkan diri, sudah tersebar di media pemberitaan maupun Twitter. Kendati demikian, Ketua KPK menuturkan pada 30 Juni 2022, dirinya belum tahu mengenai Lili Pintauli yang mengundurkan diri, namun pada tanggal tersebut, ternyata Lili Pintauli menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, lalu pada 11 Juli 2022, surat tersebut telah menjadi Keppres dan sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Adapun total data terkait Lili Pintauli yang mengundurkan diri adalah sebanyak 1.141 data, diantaranya 597 di Twitter dan 544 di media pemberitaan.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Analisis sentimen dari topik mengenai Lili Pintauli yang mengundurkan diri mendapatkan sentimen positif sebesar 9 persen, negatif sebesar 73 persen, dan netral sebesar 16 persen.
Baca Juga Lili Pintauli Hadiri Sidang Kode Etik oleh Dewas KPK
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Warganet menyampaikan berbagai pandangannya perihal Lili Pintauli yang mengundurkan diri. Namun terdapat tiga sampel yang berkaitan dengan isu tersebut, terdapat warganet yang bersyukur atas mundurnya Lili Pintauli dari posisi Wakil Ketua KPK, netizen dengan sentimen negatif menuliskan bahwa dirinya memiliki saran agar seluruh komisioner KPK mengikuti jejak Lili Pintauli, selanjutnya, warganet mempertanyakan mengapa Lili Pintauli baru mengundurkan diri saat sidang kode etik telah dijadwalkan, menurutnya, seharusnya Lili Pintauli mundur sebelum sidang kode etik diselenggarakan.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling sering digunakan adalah pengunduran, korupsi, pintauli, KPK, keppres, Lili, Jokowi, MotoGP, gratifikasi, dan Dewas.
Hashtag atau Tagar Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Hashtag yang paling sering digunakan adalah KPK, Lili Pintauli Siregar, dan Gratifikasi.
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Berikut merupakan tokoh terpopuler mengenai Lili Pintauli yang memilih untuk mengundurkan diri adalah sebagai berikut.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Baca Juga Gugatan Yusril Ihza Mahendra Ditolak MK: The Guardian of Oligarchy
Lili Pintauli yang memilih mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK karena tersandung kasus berkaitan dengan kode etik, membuat warganet menyoroti hal tersebut. Pasalnya, sentimen negatif berdasarkan hasil analisis Kazee, mencapai 73 persen, bahkan sampel warganet di Twitter ada yang menyarankan seluruh komisioner KPK untuk mengikuti jejak Lili Pintauli. Kendati demikian, publik juga menginginkan agar Presiden Jokowi bisa membenahi KPK dan publik juga menantikan siapa sosok yang akan mengisi Lili Pintauli menjadi Wakil Ketua KPK.
Ketua MAKI Jelaskan Pasal yang Dilanggar Lili Pintauli
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dugaan pidana gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli, melanggar dua Pasal dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Karena ada 2 hal pasal dugaan suap gratifikasi, dan Pasal 36 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, revisi UU KPK yang di sana barang siapa melakukan kontak langsung maupun tidak langsung dengan alasan apapun diancam dengan hukuman 5 tahun kalau itu pimpinan KPK, jadi itu mestinya diproses lebih lanjut hukum pidananya, tidak gugur tidak batal meski dia sudah mengundurkan diri atau dewas menyatakan tidak meneruskan sidang, itu hal berbeda," tuturnya [3].
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|